Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal (Foto : Zonamu/Aji)

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Kafe Berbentuk Kapal (Foto : Zonamu/Aji)

Tanjungpinang, Zonamu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang terletak di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Langkah ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa pengerjaan bangunan tersebut berjalan tidak konsisten. Aktivitas sering kali buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga mempersulit pengawasan.

“Kami mengalami kesulitan karena aktivitas di sana tidak rutin. Bahkan, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” jelasnya.

Selain tidak memiliki izin usaha dan IMB, lokasi pembangunan kafe tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Satpol PP Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.

Satpol PP juga menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan. Namun, jika izin tidak dapat diurus sesuai aturan yang berlaku, maka pembangunan harus dihentikan.

Baca Juga :  Kapolres Lingga Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Lingga

“Jika izin masih bisa diurus, kami persilakan. Namun, jika tidak, maka pembangunan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bangunan yang direncanakan menjadi restoran atau kafe tersebut diketahui telah memiliki sertifikat lahan, namun legalitas seperti izin usaha dan IMB belum dimiliki. Yusri menegaskan pentingnya mematuhi aturan, terutama untuk bangunan di kawasan DAS yang memiliki regulasi khusus.

“Setiap pembangunan, apalagi di kawasan DAS, harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sah,” tutupnya.

Penyegelan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya legalitas dalam setiap pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang
Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya
PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu
Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional
Yayasan Kanker Indonesia Lingga Diharapkan Jadi Pusat Edukasi
Pengendara Jatuh Hingga Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Berindat
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional

Zona Terkini