Tanjungpinang, Zonamu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap pembangunan kafe berbentuk kapal yang terletak di Jl. RH Fisabilillah, KM 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Langkah ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa pengerjaan bangunan tersebut berjalan tidak konsisten. Aktivitas sering kali buka-tutup dalam beberapa bulan terakhir, sehingga mempersulit pengawasan.
“Kami mengalami kesulitan karena aktivitas di sana tidak rutin. Bahkan, pemilik bangunan sulit ditemukan karena berada di luar daerah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tidak memiliki izin usaha dan IMB, lokasi pembangunan kafe tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Satpol PP Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Atas arahan pimpinan, kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” tambah Yusri.
Satpol PP juga menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan. Namun, jika izin tidak dapat diurus sesuai aturan yang berlaku, maka pembangunan harus dihentikan.
“Jika izin masih bisa diurus, kami persilakan. Namun, jika tidak, maka pembangunan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bangunan yang direncanakan menjadi restoran atau kafe tersebut diketahui telah memiliki sertifikat lahan, namun legalitas seperti izin usaha dan IMB belum dimiliki. Yusri menegaskan pentingnya mematuhi aturan, terutama untuk bangunan di kawasan DAS yang memiliki regulasi khusus.
“Setiap pembangunan, apalagi di kawasan DAS, harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sah,” tutupnya.
Penyegelan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya legalitas dalam setiap pembangunan di Kota Tanjungpinang.