Lingga, Zonamu.com – UPTD Samsat Lingga bersama Satlantas Polres Lingga dan Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Lingga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 14 hingga 23 Oktober 2025, dengan pelaksanaan di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan dan ramai aktivitas lalu lintas masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala TU Samsat Lingga, Ryan Berlianda, mengatakan bahwa selama pelaksanaan program tersebut, pihaknya mendapati sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tahunan.
“Dalam kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, terjaring lima unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang belum membayar pajak,” kata Ryan, Selasa (21/10/2025)
Ia menambahkan, pihaknya tidak langsung memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan.
“Kita tidak langsung menilang, tetapi memberikan sosialisasi dan himbauan agar pemilik segera membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Menurutnya, Samsat Lingga juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi masyarakat yang terlambat membayar, mulai dari tunggakan satu tahun hingga lebih dari lima tahun.
“Kita memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang menunggak agar dapat meringankan beban ekonomi di tengah kondisi nasional yang stagnan,” katanya.
Ryan berharap, melalui program ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat dan sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
“Dari sektor pajak kendaraan bermotor, kami berharap bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Lingga dan mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan oleh Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya, mengakhiri.(*)
Penulis : Wandi