Bupati Karimun, Aunur Rafiq beserta jajarannya mengenakan baju Kurung Melayu saat Apel beberapa waktu lalu | Foto: Nichita
Karimun, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berlaku untuk seluruh pegawai di jajarannya.
Surat edaran bernomor B/400.14.1.1/3853/TAPEM-SETDA/2024 tersebut dikeluarkan pada tanggal 18 September 2024 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-22 tahun Provinsi Kepri.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran itu dituangkan bahwa setiap Instansi Pemerintah dan Swasta agar memasang baleho, spanduk dan atau umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri Tahun 2024.
Selain pemasangan baliho, para pegawai juga diwajibkan memakai baju Kurung Melayu setiap hari kerja mulai 18 September 2024 sampai dengan 25 September 2024 mendatang.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Plt Sekretaris Daerah, Djunaidy.
(Nichita)
Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…
Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…
Lingga, Zonamu.com - Wakil Bupati Lingga Novrizal memberikan apresiasi kepada 11 cabang olahraga (cabor) yang…
Lingga, Zonamu.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melepas kontingen Kabupaten Lingga yang akan berlaga pada…
Lingga, Zonamu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Transiswara Adhi, mengapresiasi kinerja…
Di tengah perjalanan tugasnya di Kabupaten Lingga, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Transiswara…