ZONA LINGGA

Safaringga Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Investasi Bodong

Lingga, Zonamu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara kepada Safaringga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life.

Sidang putusan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah.

Dalam perkara ini, Safaringga terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life. Akibat perbuatannya, sebanyak 11 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safaringga menjanjikan keuntungan atau bunga sebesar 10 persen per bulan kepada para korban dari modal investasi yang mereka setorkan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya terungkap sebagai penipuan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Lingga menuntut Safa dengan pidana 3 tahun 11 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk sedikit meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” kata Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, Senin (3/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Muhammad Rifaniansyah menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan. Terkait langkah hukum lanjutan hasil putusan tersebut.

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Itu nanti tergantung arahan pimpinan,” ujar Rifaniansyah.

Baik terdakwa Safaringga maupun penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara penipuan investasi berkedok asuransi BNI Life ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada. Terutama terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar di luar kewajaran.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

5 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

11 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

13 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

14 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago