Safaringga saat digiring keruang sidang | Foto : Zonamu/Wandi
Lingga, Zonamu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun 9 bulan penjara kepada Safaringga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi asuransi BNI Life.
Sidang putusan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah.
Dalam perkara ini, Safaringga terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif yang mengatasnamakan asuransi BNI Life. Akibat perbuatannya, sebanyak 11 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Safaringga menjanjikan keuntungan atau bunga sebesar 10 persen per bulan kepada para korban dari modal investasi yang mereka setorkan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi hingga akhirnya terungkap sebagai penipuan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Lingga menuntut Safa dengan pidana 3 tahun 11 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan untuk sedikit meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Hukuman dikurangi karena terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan seorang ibu yang memiliki anak kecil,” kata Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi, Senin (3/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Muhammad Rifaniansyah menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan. Terkait langkah hukum lanjutan hasil putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Itu nanti tergantung arahan pimpinan,” ujar Rifaniansyah.
Baik terdakwa Safaringga maupun penasihat hukumnya, Elyas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, perkara penipuan investasi berkedok asuransi BNI Life ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada. Terutama terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar di luar kewajaran.(*)
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…