TERKINI

Restorative Justice Narkoba: Solusi Kemanusiaan atau Celah Hukum bagi ‘Mafia’?

Karimun, Zonamu.com – Kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bagi pengguna narkotika kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lapas (overcapacity) dan memanusiakan korban penyalahgunaan zat, kebijakan ini dinilai menyimpan bom waktu yang bisa berujung pada malapetaka sosial.

Kritik keras muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa penerapan RJ justru akan melemahkan efek jera dan membuka ruang gelap bagi praktik korupsi di lembaga penegak hukum.

Hilangnya Efek Jera: “Penjara Tak Lagi Menakutkan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa pengguna narkotika hanyalah “korban”. Jika setiap pengguna dengan mudah mendapatkan akses RJ dan rehabilitasi tanpa proses pidana yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan angka pengguna narkotika di Indonesia.

“Jika semua pengguna narkotika berlindung di balik status korban untuk mendapatkan RJ, maka penjara tidak lagi dianggap sebagai konsekuensi yang menakutkan,” ujar seorang Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H atau akrab disapa Ami Bagan.

Tanpa adanya ancaman kurungan yang nyata, masyarakat khawatir akan muncul gelombang tinggi peredaran narkoba karena para pengguna merasa ‘kebal’ hukum.

Celah Korupsi dan Transaksional di Balik RJ

Selain masalah efek jera, ungkap Ami Bagan, integritas aparat penegak hukum juga dipertaruhkan. Kebijakan RJ bagi pengguna narkotika dianggap sangat rawan disalahgunakan menjadi komoditas transaksional.

“Potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di kalangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan meningkat ketika penentuan siapa yang berhak mendapatkan RJ bersifat subjektif. Tanpa pengawasan ketat, status “pengguna” bisa saja diperjualbelikan oleh oknum agar pengedar atau bandar kecil bisa lolos dari jerat hukum dengan kedok rehabilitasi,” ungkapnya.

Antara Kebaikan dan Malapetaka

Pemerintah dan penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan sulit. Di satu sisi, rehabilitasi memang dibutuhkan bagi mereka yang benar-benar kecanduan. Namun di sisi lain, jika implementasinya serampangan, RJ hanya akan menjadi karpet merah bagi meluasnya peredaran narkotika di tanah air.

“Atas hal tersebut, diperlukan standardisasi yang jauh lebih ketat dan transparansi publik dalam setiap putusan RJ agar kebijakan ini tidak berubah dari niat baik menjadi malapetaka nasional,” pungkasnya mengakhiri.

admin

Recent Posts

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Tanjungpinang, Zonamu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) diminta tidak memaksakan seluruh…

3 jam ago

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Tanjungpinang, Zonamu.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga sportivitas…

3 jam ago

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Tanjungpinang, Zonamu.com - Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 resmi dibuka…

4 jam ago

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Lingga, Zonamu.com - Cabang olahraga (cabor) atletik Kabupaten Lingga menorehkan hasil positif dengan mengoleksi empat…

15 jam ago

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

24 jam ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

1 hari ago