Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun
Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Karimun pada, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan surat ketetapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan penghentian penuntutan ini tertuang dalam SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025.
Jaksa menilai perkara RS layak diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi beberapa kriteria krusial yakni tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar.
“Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa RS tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan terakhir bahwa keluarga atau wali tersangka telah memberikan surat jaminan agar ia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono melalui siaran persnya yang dikirim Humas Kejaksaan Negeri Karimun pada, Rabu (24/12/2025) malam.
Langkah ini sejalan dengan Perja Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang mengatur tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Meski tuntutan hukum pidana dihentikan, RS tidak serta merta bebas murni. Sesaat setelah menerima SKP2, tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Uniknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, RS juga diwajibkan menjalani sanksi sosial setelah menyelesaikan masa rehabilitasinya.
“Setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi, tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas bersih-bersih dan marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” pungkasnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih sepenuhnya dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…