Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun
Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Karimun pada, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan surat ketetapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan penghentian penuntutan ini tertuang dalam SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025.
Jaksa menilai perkara RS layak diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi beberapa kriteria krusial yakni tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar.
“Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa RS tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan terakhir bahwa keluarga atau wali tersangka telah memberikan surat jaminan agar ia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono melalui siaran persnya yang dikirim Humas Kejaksaan Negeri Karimun pada, Rabu (24/12/2025) malam.
Langkah ini sejalan dengan Perja Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang mengatur tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Meski tuntutan hukum pidana dihentikan, RS tidak serta merta bebas murni. Sesaat setelah menerima SKP2, tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Uniknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, RS juga diwajibkan menjalani sanksi sosial setelah menyelesaikan masa rehabilitasinya.
“Setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi, tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas bersih-bersih dan marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” pungkasnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih sepenuhnya dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
Karimun, Zonamu.com - Kebakaran hebat melanda warung makan Joyoboyo di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun,…
Lingga, Zonamu.com - SDN 001 Lingga kembali menerima kunjungan tamu mancanegara asal Singapura yang berlangsung…
Lingga, Zonamu.com - Kapolres Lingga memimpin langsung serah terima jabatan tiga pejabat strategis di Mapolres…
Lingga, Zonamu.com - Di tengah berbagai kondisi yang tengah dihadapi Kabupaten Lingga, para Aparatur Sipil…
Lingga, Zonamu.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga menanam sebanyak…
Lingga, Zonamu.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga turut ambil bagian dalam kegiatan…