Refleksi Ronal Febrianto: Menghidupkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis: Peringatan Keras Praktisi K3 Ronal Febrianto, Perusahaan Abaikan Keselamatan Berarti Ubah Tempat Kerja Jadi

Infografis: Peringatan Keras Praktisi K3 Ronal Febrianto, Perusahaan Abaikan Keselamatan Berarti Ubah Tempat Kerja Jadi "Kuburan Buruh" | Foto: Zonamu

Karimun, Zonamu.com – Batam dan Karimun bukan hanya titik-titik koordinat di atas peta geografi nusantara. Keduanya adalah etalase dan beranda depan Republik Indonesia, wilayah strategis yang berdiri tepat di jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, Selat Malaka.

Di balik denyut nadi aktivitas maritim dan industri galangan kapal yang masif di kawasan ini, tersimpan sebuah pertaruhan besar yang menyangkut kehormatan bangsa, yakni keselamatan dan nyawa para pekerja.

Sebagai seorang Praktisi Keselamatan Kerja dan Alumni Lemhannas RI, Ronal Febrianto, S.Psi.I berpandangan bahwa persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jauh melampaui batas-batas administratif atau hanya pemenuhan regulasi di atas kertas. Ini adalah esensi dari Kedaulatan Industri Maritim di Wilayah Perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika K3 diabaikan dan kecelakaan kerja terus berulang, perusahaan sejatinya tengah mengubah lini produksi menjadi “kuburan” bagi para buruh. Jika rantai kelalaian ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya merenggut nyawa anak bangsa, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia. Pada akhirnya, ketahanan ekonomi nasional akan runtuh dengan sendirinya.

Dalam catatan kelam dunia industri maritim Kepulauan Riau, kita tentu belum lupa dengan tragedi kemanusiaan yang merenggut banyak korban jiwa. Di Batam, ledakan hebat pada kapal tanker MT Federal II di kawasan industri PT ASL Shipyard pada 15 Oktober 2025 menewaskan 10 orang pekerja di lokasi kejadian dan melukai puluhan pekerja lainnya. Ironisnya, kapal yang sama sebelumnya juga pernah mengalami insiden kebakaran/ledakan pada 24 Juni 2025 yang menewaskan beberapa pekerja.

Bukan hanya di Batam, wilayah Kabupaten Karimun juga pernah diguncang insiden membahayakan, seperti ledakan balon peluncur (airbag) di area Jetty PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS) yang menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka serius.

“Sebagai praktisi K3, saya berpandangan tegas bahwa peristiwa-peristiwa yang banyak memakan korban jiwa tersebut tidak patut disebut dengan istilah musibah. Bagi kami Ahli K3, musibah kecelakaan kerja tidak akan terjadi jika Standar Operasional Prosedur (SOP) diterapkan dengan baik dan benar. Kecelakaan di sektor industri berat selalu menyisakan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap standar keselamatan,” tegas Ronal.

Infografis: Peringatan Keras Praktisi K3 Ronal Febrianto, Perusahaan Abaikan Keselamatan Berarti Ubah Tempat Kerja Jadi "Kuburan Buruh" | Foto: Zonamu
Infografis: Peringatan Keras Praktisi K3 Ronal Febrianto, Perusahaan Abaikan Keselamatan Berarti Ubah Tempat Kerja Jadi “Kuburan Buruh” | Foto: Zonamu

Di sinilah letak urgensi dan relevansi kehadiran Permenaker No. 13 Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini secara resmi mencabut PER.04/MEN/1987 yang telah berusia 38 tahun.

Regulasi baru ini hadir sebagai jawaban konkret atas jeritan buruh dari tingkat nasional hingga daerah, termasuk suara puluhan ribu buruh yang membawakan 11 tuntutan nasional di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026 lalu, yang mendesak penghentian kecelakaan kerja serta penegakan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.

Secara substansial, tuntutan buruh di berbagai tingkatan telah diakomodasi secara terukur dalam Permenaker No. 13 Tahun 2025. Seperti halnya tuntutan nasional yakni penegakan K3 dan sanksi tegas, dimana Pasal 9 Permenaker No. 13 Tahun 2025 mengatur secara rinci tugas dan kewenangan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“P2K3 kini memiliki mandat yang kuat untuk memberikan rekomendasi, baik diminta maupun tidak kepada pengusaha, wajib mengevaluasi cara kerja, menentukan tindakan korektif, hingga menyelidiki setiap insiden kecelakaan. Seandainya P2K3 di berbagai galangan kapal seperti PT ASL Shipyard berfungsi secara ideal dan independen, para korban tewas tersebut mungkin masih dapat berkumpul bersama keluarganya hari ini,” ucap Ronal.

Diketahui, pada triwulan II tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 6,99 persen, di mana sebagian besar disumbangkan oleh sektor galangan kapal yang menyerap ribuan tenaga kerja. Para buruh menuntut agar kompetensi SDM diutamakan agar mereka tidak dikorbankan demi efisiensi semu.

“Hal ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2025, yang mewajibkan Pimpinan Perusahaan langsung bertindak sebagai Ketua P2K3 (bukan hanya staf), dan Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 bersertifikat. Aturan ini memberikan ‘taring’ hukum agar tidak ada lagi P2K3 fiktif yang diketuai oleh pihak yang tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pekerjaan berbahaya,” jelas Ronal.

“Sebenarnya, para Buruh hanya ingin berangkat kerja dengan selamat dan pulang ke rumah memeluk keluarganya tanpa cacat,” tambahnya.

Regulasi baru tersebut, menurut Ronal, memaksa kepatuhan mutlak melalui tiga instrumen utama yakni:

  • Kepastian Administrasi: Penerbitan SK P2K3 dipangkas menjadi maksimal 5 hari kerja (3 hari verifikasi, jika lewat dianggap terverifikasi).
  • Pelaporan Cepat: Pergantian Ketua atau Sekretaris wajib dilaporkan dalam 2 hari kerja agar posisi Ahli K3 tidak dibiarkan kosong berbulan-bulan.
  • Integrasi Digital: Seluruh data P2K3 wajib terhubung ke Sistem Informasi Nasional dalam waktu 1 tahun, memudahkan Disnaker dan aparat penegak hukum memantau kepatuhan secara real-time.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah aturan itu sudah ada, melainkan beranikah kita di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun dan Batam, menjalankannya secara konsisten?

Pemerintah daerah maupun pihak berwenang tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran K3. Jika perusahaan tetap membandel dan mengabaikan nyawa buruh, pihak berwenang harus berani menjatuhkan sanksi terberat, termasuk mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

“Keselamatan kerja bukanlah biaya yang harus ditekan seminimal mungkin untuk mendongkrak profit korporasi, melainkan investasi utama atas martabat manusia dan kedaulatan bangsa. Jangan pernah biarkan tanah perbatasan Kepulauan Riau tercemar oleh darah para pekerja akibat kelalaian yang sengaja diabaikan. Hidupkan P2K3 secara nyata, atau biarkan hukum yang berbicara tegas,” pungkas Ronal Febrianto, S.Psi.I mengakhiri.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Teguran Tak Mempan, Pemkab Lingga Ajukan Pengalihan Penyalur
Mengkaji Peristiwa Lapas Cibinong dan Menjernihkan Nalar Publik, Pemerhati Hukum: Oknum Bukan Cerminan Seluruh Insan Pemasyarakatan
PT Timah Dukung Langkah Tim All Star Kundur Barat U-40 di GMM Cup II Pasir Panjang
Secercah Harapan di Tengah Badai, Perjuangan Santi Melawan Penyakit Jantung Berkat Kepedulian PT Timah
Kualitas Udara Fluktuatif, Lingga Utara Masih Sangat Tidak Sehat
September 2026 Jadi Bulan Tertinggi Kebakaran di Lingga
Berkat Dukungan PT Timah, Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Sukses Sabet Juara 3 Kepri
Kabut Belum Pergi, Langit Singkep Masih Kelabu
Berita ini 7 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Teguran Tak Mempan, Pemkab Lingga Ajukan Pengalihan Penyalur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Refleksi Ronal Febrianto: Menghidupkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri

Rabu, 30 September 2026 - 18:05 WIB

Mengkaji Peristiwa Lapas Cibinong dan Menjernihkan Nalar Publik, Pemerhati Hukum: Oknum Bukan Cerminan Seluruh Insan Pemasyarakatan

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

PT Timah Dukung Langkah Tim All Star Kundur Barat U-40 di GMM Cup II Pasir Panjang

Selasa, 29 September 2026 - 21:46 WIB

Secercah Harapan di Tengah Badai, Perjuangan Santi Melawan Penyakit Jantung Berkat Kepedulian PT Timah

Zona Terkini