BERITA

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 124 PMI Ilegal ke Malaysia

Zonamu.com – Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 124 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia selama 5 bulan terkahir.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi perdagangan manusia dan pemberangkatan PMI secara non prosedural.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan 24 orang tersangka yang terdiri dari 16 Laki-laki dan 8 perempuan. Sementara itu, 124 calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan terdiri dari 84 Laki-laki dan 40 perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan pengungkapan kasus PMI non prosedural dari Januari hingga Mei 2024 yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dan Polsek jajaran, termasuk Satpolair  Polresta Barelang Barelang,” ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N juga mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan BP3MI dan Imigrasi Batam yang selama ini bersinergi dalam mengungkap kasus PMI non prosedural di Batam.

“Ini merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non prosedural,” ucapnya.

Selama 5 bulan terakhir, terdapat 20 laporan polisi terkait kasus ini, dengan korban sebanyak 124 orang calon PMI non prosedural dan 24 tersangka. Dari jumlah tersebut, 9 laporan ditangani oleh Satreskrim, 2 laporan oleh Satpolairud, dan 9 laporan oleh Polsek KKP.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh Janji-janji gaji besar bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Jika ingin berangkat, harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap, akan kami tindak tegas. Jika ada informasi mengenai penampungan yang mencurigakan, mohon segera informasikan kepada kami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengirim PMI Ilegal dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

(Dian)

admin

Recent Posts

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

6 jam ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

12 jam ago

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Lingga, Zonamu.com - Wakil Bupati Lingga Novrizal memberikan apresiasi kepada 11 cabang olahraga (cabor) yang…

1 hari ago

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Lingga, Zonamu.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melepas kontingen Kabupaten Lingga yang akan berlaga pada…

1 hari ago

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Lingga, Zonamu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Transiswara Adhi, mengapresiasi kinerja…

2 hari ago

Menapak Jejak Sejarah Melayu, Kajati Kepri Ziarah ke Lingga

Di tengah perjalanan tugasnya di Kabupaten Lingga, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Transiswara…

2 hari ago