Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Pelaku penambang pasir ilegal berinisial ES, K dan B diringkus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri | Foto: Dian

3 Pelaku penambang pasir ilegal berinisial ES, K dan B diringkus Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam penggerebekan ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang pria sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti aktivitas penambangan pasir ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada saat Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi Zebra Seligi 2024 pada, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 21.00 Wib di simpang Kepri Mall.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Barelang menindak sebuah truk bermuatan pasir yang terbukti melanggar ketentuan.

“Berawal dari penertiban itu, kami berkordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri asal usul sumber pasir yang dimuat oleh truk tersebut,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  Janji Kampanye Masih Gelap, 100 Hari Kerja Bupati Karimun Tuai Kritik dari Mahasiswa

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, informasi yang di peroleh, mereka membeli pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2024, personel Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Kegiatan itu langsung kita hentikan, dan kita mengamankan 3 orang yakni ES, K dan R alias B beserta barang bukti yang dilakukan untuk penambangan pasir,” ungkap AKBP Ade Kuncoro.

Adapun peran para tersangka yakni, ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R alias B sebagai supir dump truk.

Baca Juga :  PT Timah Dukung Perbaikan Kontainer Sampah di Kabupaten Bangka

“Pengungkapan kasus terhadap penambangan pasir secara ilegal ini merupakan atensi langsung bapak Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, karena kegiatan ini sangat berdampak pada kerusakan lingkungan,” terangnya.

Selain 3 tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit dump truk bermuatan pasir, 1 unit mesin sedot pasir, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 unit selang dan gerobak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

 

(Dian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang
Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya
PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu
Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional
Yayasan Kanker Indonesia Lingga Diharapkan Jadi Pusat Edukasi
Pengendara Jatuh Hingga Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Berindat
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Berita ini 1 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional

Zona Terkini