ZONA LINGGA

Pajak 10 Persen Berlaku untuk Seluruh Kecamatan di Lingga

Lingga, Zonamu.com – Sejumlah mahasiswa menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga terkait penerapan pajak 10 persen atas jasa tertentu.

Pertemuan ini dipicu oleh pertanyaan seputar apakah kebijakan tersebut hanya berlaku di Kecamatan Singkep atau di seluruh wilayah Lingga.

Dalam audiensi itu, mahasiswa menyampaikan keresahan masyarakat dan pelaku usaha yang menduga aturan pajak hanya diterapkan di Dabo Singkep. Mereka menilai perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, mengatakan, bahwa aturan pajak 10 persen bukan kebijakan baru.

Pajak tersebut berlaku untuk semua kecamatan di Kabupaten Lingga, bukan hanya Kecamatan Singkep.

“Ini bukan aturan khusus di Singkep. Aturan ini berlaku di seluruh kecamatan, hanya saja penerapan awal dimulai dari Singkep karena keterbatasan SDM,” kata Wahyudi, Senin 8 September 2025.

Ia menjelaskan, target Bapenda adalah menerapkan aturan pajak di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga. Proyeksi pelaksanaan penuh direncanakan bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Menurut Wahyudi, dasar penerapan pajak tersebut merujuk pada regulasi yang sudah ada sejak tahun 2011. Kajian penerapan pajak daerah juga dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan.

Dalam audiensi itu, mahasiswa memahami penjelasan yang disampaikan pihak Bapenda. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan regulasi resmi, bukan inisiatif sepihak dari pemerintah daerah.

“Harapan kami, pelaku usaha dapat menjalankan aturan pajak 10 persen ini. Perlu diingat, beban pajak ditanggung konsumen akhir, bukan pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pajak tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan demikian, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen untuk memperkuat pelayanan publik.

Wahyudi mengakui, perubahan aturan membuat pelaku usaha harus menyesuaikan diri. Sebelumnya, pembayaran pajak dilakukan secara tidak teratur, sementara kini ditetapkan satu kali per bulan.

Penerapan sistem baru juga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. Menurutnya, ada kenaikan signifikan hingga lebih dari 100 persen dibandingkan pola lama yang sebelumnya tidak terukur dengan baik.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

6 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

12 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

14 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

15 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago