ZONA LINGGA

Kejari Lingga Bongkar Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Dua Tersangka Ditetapkan

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan sejak tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah DY selaku pihak pelaksana, dan YR, Direktur PT. BS sebagai konsultan pengawas. Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.

“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil. Namun DY tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan,” kata Adimas, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT. PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun, dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi ini diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.

“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK, sehingga pekerjaan dikerjakan pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.

Pola pelanggaran tersebut berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana pekerjaan dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Pemeriksaan ahli menyebut tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Loksamawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ia menambahkan.

Kejari Lingga menegaskan, nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun, indikasi kerugian diperkirakan signifikan akibat tidak terpenuhinya standar proyek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sesuai perkembangan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

4 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

9 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

11 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

12 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago