ZONA LINGGA

OJK Kepri Ingatkan Warga Lingga Waspadai Pinjol Ilegal

Lingga, Zonamu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa pinjol terbagi menjadi dua kategori utama. Keduanya adalah pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin di OJK, serta pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Pinjol legal itu disebut pinjaman daring, sementara yang ilegal tidak berizin dan tidak diawasi OJK,” kata Muhammad Lutfi, di dabo Singkep belum lama ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, pinjol ilegal sering kali menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak memahami cara membedakan antara layanan keuangan digital yang resmi dan yang palsu.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut membuat masyarakat berisiko tinggi terjebak pada pinjol ilegal saat membutuhkan dana cepat. Akibatnya, bukan solusi keuangan yang didapat, tetapi justru masalah baru yang berkepanjangan.

“Bunga dan denda pinjol ilegal jauh lebih tinggi dari ketentuan OJK,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pinjol ilegal sering menjerumuskan masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan. Banyak dari mereka akhirnya terpaksa membuka pinjol baru untuk menutup pinjaman lama, sehingga terjadi kondisi “gali lubang tutup lubang”.

Selain itu, Lutfi mengingatkan bahwa dampak dari pinjol ilegal tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak korban pinjol ilegal mengalami tekanan berat hingga melakukan tindakan nekat karena tidak mampu membayar utang.

“Ada korban yang kehilangan harta benda, bahkan sampai mengakhiri hidup karena putus asa,” katanya.

OJK Kepri terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham mengenai pinjaman daring yang aman. Lutfi berharap masyarakat lebih bijak dan memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum memutuskan untuk meminjam.

“Kami ingin masyarakat berhati-hati, jangan sampai kebutuhan keuangan justru berujung masalah,” ujarnya, mengakhiri.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

7 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

12 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

14 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

15 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago