TERKINI

Menjaga Marwah Ramadhan, Tanjungpinang Resmi Rilis Aturan Operasional Tempat Hiburan 2026

Tanjungpinang, Zonamu.com – Menjelang fajar bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah preventif untuk memastikan atmosfer kota tetap religius dan kondusif.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026, Wali Kota secara resmi menetapkan standarisasi baru terkait jam operasional sektor hiburan dan bisnis kuliner di seluruh penjuru kota.

Kebijakan yang ditandatangani pada pertengahan Februari ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan manifestasi komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus merawat tenun toleransi antarwarga yang selama ini menjadi jati diri Kota Gurindam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen setebal beberapa halaman tersebut, Pemerintah Kota menginstruksikan skema penutupan wajib yang terbagi dalam beberapa fase krusial yakni penutupan total pada hari-hari pertama menyambut bulan puasa, penutupan berkala selama tujuh hari di periode tengah Ramadhan, dan penghentian aktivitas menjelang hari raya Idul Fitri guna memfokuskan masyarakat pada persiapan hari kemenangan.

Salah satu poin yang ditekankan dalam edaran ini adalah pengaturan volume suara (akustik). Kafe, pujasera, hingga pusat keramaian lainnya diwajibkan melakukan audio management yang ketat.

Penggunaan pengeras suara dilarang keras mengintervensi ketenangan saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Langkah ini diambil guna menciptakan “hening yang produktif” di ruang publik selama malam-malam Ramadhan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Sebuah Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait telah disiagakan untuk melakukan patroli serta pengawasan berkala.

Bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau mencoba mengabaikan instruksi dalam SE tersebut, pemerintah telah menyiapkan barisan sanksi yakni teguran tertulis sebagai peringatan keras, pencabutan izin operasional sementara, hingga sanksi administratif dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat bekerja sama secara kooperatif. Tujuannya satu, mewujudkan Tanjungpinang yang aman, tertib, dan penuh keberkahan selama bulan suci.

Dengan sinergi yang baik, Ramadhan tahun ini diharapkan menjadi momentum penguatan spiritualitas sekaligus bukti nyata bahwa perputaran roda ekonomi dan nilai-nilai religius dapat berjalan beriringan di bawah payung aturan yang jelas.

admin

Recent Posts

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Lingga, Zonamu.com - Cabang olahraga (cabor) atletik Kabupaten Lingga menorehkan hasil positif dengan mengoleksi empat…

5 jam ago

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

14 jam ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

20 jam ago

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Lingga, Zonamu.com - Wakil Bupati Lingga Novrizal memberikan apresiasi kepada 11 cabang olahraga (cabor) yang…

2 hari ago

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Lingga, Zonamu.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melepas kontingen Kabupaten Lingga yang akan berlaga pada…

2 hari ago

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Lingga, Zonamu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Transiswara Adhi, mengapresiasi kinerja…

2 hari ago