Mengkaji Peristiwa Lapas Cibinong dan Menjernihkan Nalar Publik, Pemerhati Hukum: Oknum Bukan Cerminan Seluruh Insan Pemasyarakatan

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis: Kajian peristiwa Lapas Cibinong dengan nalar yang jernih | Foto: Zonamu

Infografis: Kajian peristiwa Lapas Cibinong dengan nalar yang jernih | Foto: Zonamu

Nasional, Zonamu.com – Kasus temuan mengejutkan yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas dan kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong baru-baru ini tentu menyita perhatian luas dari publik.

Kendati demikian, peristiwa ini hendaknya tidak serta-merta dijadikan bahan penghakiman massal atau stigmatisasi negatif bagi seluruh Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Ibarat pepatah bijak, ada hama tikus di sawah, jangan sawahnya yang dibakar, melainkan tikusnyalah yang dibasmi dan dihilangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat perlu membiasakan diri melihat suatu persoalan secara proporsional dengan mengembalikannya pada esensi oknum. Artinya, ketika terjadi suatu pelanggaran atau kejahatan di dalam sebuah instansi, hal itu sama sekali tidak merepresentasikan integritas seluruh pegawai yang bekerja di dalamnya dengan penuh dedikasi.

Kita harus cermat mendudukkan perkara. Jika oknum pegawai di Lapas Cibinong terbukti bersalah, biarkan proses hukum dan penegakan disiplin bertindak tegas, namun jangan menghakimi ribuan insan pemasyarakatan lain di penjuru tanah air yang selama ini bekerja dengan jujur dan mengorbankan waktunya demi pembinaan narapidana.

Secara normatif, sistem hukum positif di Indonesia menganut asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi atau individual, di mana kesalahan seseorang tidak boleh ditimpakan kepada orang lain yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) maupun prinsip umum hukum pidana yang berlaku.

Selain itu, tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan UU tersebut, sistem pemasyarakatan diselenggarakan tidak hanya untuk melakukan penahanan, tetapi untuk memulihkan kesadaran, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi warga binaan agar menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Pasal-pasal dalam undang-undang ini menekankan perlakuan yang nondiskriminatif dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan secara berkeadilan, bukan malah memberikan keistimewaan atau komersialisasi fasilitas bagi segelintir pihak tertentu.

Ketentuan etik dan disiplin aparatur juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan setiap pegawai ASN untuk mematuhi kode etik, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di dalam lapas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap regulasi tersebut dan murni merupakan ranah pertanggungjawaban administratif serta etik personal pelakunya.

Terkait polemik ini, seorang pemerhati hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H  yang juga merupakan seorang Jurnalis dengan nama panggilan Ami Bagan turut memberikan pandangannya. Menurutnya, publik harus bisa membedakan antara tindakan individu dengan sistem institusi secara keseluruhan.

“Kita tidak boleh pukul rata atau melakukan generalisasi yang tendensius terhadap semua institusi pemasyarakatan akibat ulah oknum tertentu. Perilaku menyimpang adalah tanggung jawab pribadi pelakunya, bukan cerminan dari seluruh pegawai lapas atau rutan yang ada di Indonesia,” ujar M. Saimi Arrahman Rambe, S.H menanggapi persoalan tersebut.

“Mari letakkan persoalan sesuai porsinya, serahkan proses penegakan hukum kepada mekanisme yang berlaku, dan tetap mengapresiasi institusi lain yang selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik di jalur yang benar,” tambahnya.

Infografis: M. Saimi Arrahman Rambe, S.H, Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun yang juga seorang Jurnalis turut menyoroti Peristiwa Lapas Cibinong | Foto: Zonamu
Infografis: M. Saimi Arrahman Rambe, S.H, Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun yang juga seorang Jurnalis turut menyoroti Peristiwa Lapas Cibinong | Foto: Zonamu

Pernyataan tersebut sejalan dengan realitas di lapangan, di mana masih banyak institusi pemasyarakatan di Indonesia yang konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum. Salah satu contoh nyata dapat dilihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, yang berada di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Jajaran pegawai di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun senantiasa menjaga marwah institusi dengan menegakkan aturan hukum yang adil dan transparan. Tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, Rutan ini juga aktif menggulirkan berbagai program pembinaan yang progresif dan humanis bagi para warga binaannya, antara lain:

  • Program Suara Warga Binaan (SWARNA): Sebuah wadah inovatif bagi warga binaan untuk secara terbuka menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalisasi proses pembinaan.
  • Penguatan Pembinaan Keagamaan Berkelanjutan: Bekerja sama secara sinergis dengan Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan rohani yang tertib dan berkesinambungan, guna membekali mental spiritual warga binaan agar siap kembali menjadi masyarakat yang baik.
  • Inovasi Pelayanan Publik dan Kepedulian Sosial: Menghadirkan berbagai layanan kunjungan yang humanis serta kegiatan bakti sosial kemasyarakatan yang mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan.

Teladan seperti yang ditunjukkan oleh Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia masih berdiri kokoh di atas rel integritas dan komitmen moral yang tinggi.

“Pekerjaan yang baik adalah pekerjaan yang dimulai, dan perbuatan jahat akan selalu menyakiti di dunia maupun di akhirat,” pungkas M. Saimi Arrahman Rambe.

Kronologi Peristiwa di Lapas Cibinong dan Proses Penanganannya

Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada September 2026. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas mewah berstandar apartemen atau vila di kawasan belakang lapas, yang letaknya terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Fasilitas eksklusif tersebut diduga dilengkapi dengan berbagai perabot rumah tangga modern seperti sofa, kulkas yang berisi botol minuman keras, televisi, meja makan, hingga keberadaan mobil-mobil mewah di sekitar area tersebut.

Ombudsman menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang serta komersialisasi fasilitas khusus bagi narapidana tertentu, yang diperparah dengan adanya indikasi hambatan atau upaya penolakan akses bagi tim pengawas saat hendak melakukan pemeriksaan.

Menanggapi temuan investigasi tersebut, proses penanganan dilakukan secara cepat oleh instansi berwenang seperti:

  • Respon Cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas): Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung bergerak membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap aspek sarana, prasarana, administrasi, serta standar pengamanan di Lapas Cibinong.
  • Sanksi Administratif dan Penonaktifkan Pejabat: Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas, langkah tegas diambil dengan menonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putanto, guna kelancaran proses pemeriksaan dan investigasi etik lebih lanjut.
  • Komitmen Pengusutan Tuntas: Pemerintah dan lembaga pengawas berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab di balik fasilitas eksklusif tersebut, guna memastikan prinsip keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Teguran Tak Mempan, Pemkab Lingga Ajukan Pengalihan Penyalur
Refleksi Ronal Febrianto: Menghidupkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri
PT Timah Dukung Langkah Tim All Star Kundur Barat U-40 di GMM Cup II Pasir Panjang
Secercah Harapan di Tengah Badai, Perjuangan Santi Melawan Penyakit Jantung Berkat Kepedulian PT Timah
Kualitas Udara Fluktuatif, Lingga Utara Masih Sangat Tidak Sehat
September 2026 Jadi Bulan Tertinggi Kebakaran di Lingga
Berkat Dukungan PT Timah, Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Sukses Sabet Juara 3 Kepri
Kabut Belum Pergi, Langit Singkep Masih Kelabu
Berita ini 18 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Teguran Tak Mempan, Pemkab Lingga Ajukan Pengalihan Penyalur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Refleksi Ronal Febrianto: Menghidupkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri

Rabu, 30 September 2026 - 18:05 WIB

Mengkaji Peristiwa Lapas Cibinong dan Menjernihkan Nalar Publik, Pemerhati Hukum: Oknum Bukan Cerminan Seluruh Insan Pemasyarakatan

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

PT Timah Dukung Langkah Tim All Star Kundur Barat U-40 di GMM Cup II Pasir Panjang

Selasa, 29 September 2026 - 21:46 WIB

Secercah Harapan di Tengah Badai, Perjuangan Santi Melawan Penyakit Jantung Berkat Kepedulian PT Timah

Zona Terkini