ZONA LINGGA

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady atas kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga periode 2020-2024.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH di ruang sidang utama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya menerima hukuman 30 bulan penjara

Abdul Gani juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Ruslan Herawady dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 304 Juta

Majelis hakim memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan dana hibah yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga melalui rekomendasi Kepala Dinas, Junaidi, mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga. Namun, dari audit diketahui terdapat selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.

Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah dana hibah yang dicairkan meningkat signifikan hingga Rp 1,2 miliar, dengan temuan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang tersebut.

Proses Hukum dan Sikap Terdakwa

Atas vonis ini, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah. Pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel kembali menjadi sorotan, terutama dalam mendukung kegiatan organisasi olahraga seperti KONI.

Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sidang ini turut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama besar di bidang olahraga daerah tersebut. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari kedua terdakwa, apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

11 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

16 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

18 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

19 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago