Pelapor (puluhan Jurnalis di Karimun) dan Terlapor Tengku Wahyu didampingi keluarganya melakukan mediasi di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026) | Foto: Bustomi
Karimun, Zonamu.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti dunia pers di Kabupaten Karimun akhirnya mencair. Kasus dugaan intimidasi dan ancaman peretasan terhadap sejumlah media resmi berakhir dengan jabatan tangan di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026).
Bukan lewat jeruji besi, kasus yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Wahyu, ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice yang mengedepankan hati nurani.
Mediasi yang berlangsung hangat ini mempertemukan puluhan jurnalis dengan pihak terlapor. Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara Tengku Wahyu telah menunjukkan iktikad baik dengan membuat pernyataan tertulis dan visual untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Iptu Marizal.
Ada fakta krusial yang menjadi pertimbangan utama para insan pers untuk mencabut laporan. Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, membeberkan bahwa Wahyu saat ini sedang dalam masa perjuangan medis.
Berdasarkan rekam medis dokter spesialis kejiwaan, Wahyu telah menjalani terapi intensif sejak November 2025. Kondisi kesehatan mental yang belum stabil ini menjadi alasan kuat mengapa tindakan impulsif tersebut terjadi. Polisi pun mengimbau pihak keluarga, terutama istri pelaku, untuk menjaga ritme pengobatan Wahyu demi pemulihan total.
M. Saimi Arrahman Rambe (Ami Bagan), selaku pelapor utama, menegaskan bahwa keputusan damai ini diambil murni karena sisi kemanusiaan.
“Kami melihat ada permohonan maaf yang tulus. Sebagai sesama manusia, kami mengedepankan hati nurani. Namun, ini adalah peringatan keras, profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada lagi intimidasi di masa depan,” tegas Ami.
Senada dengan itu, tokoh jurnalis lainnya seperti R. Hary, Muhamad Sarih, dan Syahid Bustomi turut memberikan maaf secara terbuka, sembari mengingatkan Wahyu agar lebih bijak dalam bersikap dan bertutur kata di tengah masyarakat.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan penyidik, Tengku Wahyu mengikatkan diri pada empat poin krusial:
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pers harus tetap dijaga tanpa rasa takut, namun di saat yang sama, empati terhadap kondisi kemanusiaan tetap menjadi nilai tertinggi dalam masyarakat beradab. Kini, bola ada di tangan keluarga dan Wahyu untuk membuktikan bahwa kesempatan kedua ini tidak disia-siakan.
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…