ZONA LINGGA

Ketua Pemuda Pancasila Lingga Desak Pemkab Tinjau Ulang PKKPR PT SPP

Lingga, Zonamu.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk mengaji ulang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diberikan kepada PT SPP dengan luasan mencapai 24 ribu hektare.

Menurut Arman, luasan tersebut meningkat signifikan dari 18 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dimiliki perusahaan.

“Saya melihat dari 24 ribu hektare lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan, dan peruntukan lainnya,” kata Arman, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai perlu dilakukan evaluasi ulang karena di dalam area yang diberikan tersebut terdapat kawasan yang diperuntukkan bagi sektor perikanan, pertambangan, peternakan, dan bidang lain yang telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD yang telah disahkan DPRD Lingga.

“Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP saat ini sesuai dengan RTRW. Jika ini diabaikan, berpotensi terjadi tumpang tindih perizinan yang dapat mengganggu masuknya investor lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW tidak hanya memicu konflik kepentingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya bagi investor maupun pemerintah daerah ke depan.

“PKKPR yang dimiliki harus kembali dikaji dan ditata ulang. Kalau tidak, justru bisa menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mendatangkan investor lain ke Bunda Tanah Melayu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan RTRW sebagai dokumen hukum perencanaan tata ruang harus menjadi acuan utama dalam pemberian perizinan, terutama terkait fungsi zonasi dan peruntukan ruang.

“Artinya Pemkab Lingga harus menghapus wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai peruntukan di RTRW. PKKPR merupakan dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang, dan ketidaksesuaian dengan RTRW dapat menyebabkan kegiatan dianggap ilegal serta berisiko hukum,” ujar Arman.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan perencanaan tata ruang harus berbasis pada nilai tambah wilayah yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

4 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

9 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

11 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

12 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago