ZONA LINGGA

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Perkara Pidana

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, dan beberapa perkara pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang yang dimusnahkan. Sebagian barang dibakar, sementara barang berbahan logam dihancurkan menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain pakaian, besi, kapak, dan parang yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Seluruh barang tersebut telah melalui proses hukum dan mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Adi Yudistira, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak terlalu banyak. Hal itu sejalan dengan jumlah perkara pidana yang ditangani di Kabupaten Lingga yang relatif lebih sedikit dibanding daerah dengan tingkat kriminalitas lebih tinggi.

“Kami selaku jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Adi, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

“Tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tuturnya.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Lingga memastikan setiap barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar di masyarakat.

Sebab kapak, parang, maupun besi yang pernah menjadi alat kejahatan sebaiknya berakhir di mesin gerinda, bukan kembali mencari perkara baru.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

3 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

8 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

10 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

11 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

23 jam ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

23 jam ago