ZONA LINGGA

Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, dan beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong.

Pemusnahan barang bukti jenis Sabu | Foto : Zonamu/Wandi

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” kata Rully, Senin 9 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, untuk diketahui sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan pelaku. Di antaranya alat hisap bong dan beberapa unit handphone.

Selain kasus narkotika, barang bukti juga berasal dari perkara tindak pidana asusila. Tercatat terdapat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.

Pemusnahan Barang Bukti Hp | Foto : Zonamu/Wandi

Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Rully menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tuturnya.(*)

Saswandy

Recent Posts

Kebocoran Gas Bakar Tiga Warung Joyoboyo Karimun

Karimun, Zonamu.com - Kebakaran hebat melanda warung makan Joyoboyo di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun,…

6 jam ago

SDN 001 Lingga Terima Kunjungan Edukatif Internasional Ketiga

Lingga, Zonamu.com - SDN 001 Lingga kembali menerima kunjungan tamu mancanegara asal Singapura yang berlangsung…

6 jam ago

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Lingga, Zonamu.com - Kapolres Lingga memimpin langsung serah terima jabatan tiga pejabat strategis di Mapolres…

12 jam ago

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Lingga, Zonamu.com - Di tengah berbagai kondisi yang tengah dihadapi Kabupaten Lingga, para Aparatur Sipil…

16 jam ago

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Lingga, Zonamu.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga menanam sebanyak…

16 jam ago

Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi

Lingga, Zonamu.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga turut ambil bagian dalam kegiatan…

18 jam ago