Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun memusnahkan rokok ilegal berbagai merek pada, Rabu (2/7/2025) pagi.
Sebanyak 1.525.680 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti lainnya seperti baju, belasan handphone serta narkotika jenis sabu seberat 260,472 gram, 0,22 gram ganja dan 5,35 gram pil ekstasi juga turut dimusnahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam rebusan air mendidih, sementara handphone dipukul menggunakan palu hingga pecah.
“Barang yang kita musnahkan yakni narkotika jenis sabu ganja dan ekstasi, baju dan handphone dari perkara pencabulan atau persetubuhan, serta rokok ilegal dari perkara kepabeanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Priyambudi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 74 perkara Tindak Pidana Umum dan 3 perkara Tindak Pidana Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) periode Januari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini merupakan ujung dari kinerja bersama antar instansi penegak hukum, mulai dari penyidik Polri, PPNS, instansi vertikal dan Bea Cukai. Setelah disidangkan, Hakim memutuskan barang bukti ini diramapas untuk dimusnahkan,” kata Priyambudi.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Ketua DPRD Karimun, perwakilan BNNK Karimun, perwakilan Polres Karimun, perwakilan Bea Cukai Karimun dan perwakilan Lanal Tanjungbalai Karimun.
Penulis : Nichita