ZONA LINGGA

Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Anggaran 2023

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan tindakan penyidikan selanjutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2023. Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan perbuatan tersangka diyakini telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.

“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang.

Tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka diterapkan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penetapan tersangka.(*)

Saswandy

Recent Posts

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

4 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

6 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

7 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

19 jam ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

19 jam ago

Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba

Tanjungpinang, Zonamu.com - Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang…

1 hari ago