Lingga, Zonamu.com – Paparan kabut asap yang semakin pekat membuat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga menerapkan pembelajaran secara daring atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 28 September 2026, menyusul kondisi kualitas udara dan cuaca yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan serta kesehatan peserta didik.
Pantauan pada Minggu 27 September 2026 menunjukkan kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan tampak lebih pekat dibanding sebelumnya. Kondisi itu juga menyebabkan jarak pandang di sejumlah wilayah mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan BDR dituangkan dalam Surat Edaran Disdikpora Kabupaten Lingga Nomor B-400.3.1/DISDIKPORA-PPD/2026/3067 tertanggal 26 September 2026.
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Lingga, Jhoni Indra, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.
“Keputusan ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait kondisi cuaca dan kualitas udara,” kata Jhoni.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran daring atau BDR selama kondisi cuaca dan paparan asap masih dinilai membahayakan peserta didik.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Disdikpora akan mengevaluasi penerapan BDR berdasarkan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Lingga.
Jhoni juga meminta kepala sekolah memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif selama pembelajaran dari rumah diberlakukan.
“Dengan demikian, perlindungan terhadap kesehatan peserta didik tetap berjalan tanpa menghentikan proses pendidikan,” tuturnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















