Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Karimun saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur | Foto: Nichita

Kejaksaan Negeri Karimun saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur | Foto: Nichita

 

Karimun, Zonamu.com – Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 telah memasuki tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers pada, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priyambudi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi bukti-bukti dan menetapkan tersangka yang terlibat.

“Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur ini sudah masuk ke tahap penyidikan, bukti dan tersangka akan segera kami tetapkan,” kata Priyambudi.

Proyek bernilai Rp982 juta itu, ungkap Priyambudi, mencuat setelah tidak adanya progres. Padahal CV RAR sebagai perusahaan konstruksi yang memenangkan proyek sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga :  Dishub Lingga Tertibkan Parkir Sembarangan, di Pelabuhan Jagoh

“Pemilik pekerjaan adalah Dinas Perhubungan Karimun. Kami temukan fakta perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, di mana uang muka sudah dicairkan melalui APBD kepada kontraktor, namun nyatanya di lapangan tidak ada progres pengerjaan,” ujar Priyambudi.

Masa kontrak proyek tersebut selama 110 hari kalender kerja dan telah berakhir, namun CV RAR hanya mengerjakan 0,32 persen saja.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Kondusif, KPU Batam Gelar Deklarasi Kampanye Damai

“Beberapa kali peringatan dari PPK, sampai akhirnya diputus kontrak, sehingga kontraktor diminta untuk mengembalikan uang muka dan tidak dikembalikan. Maka artinya dalam hal ini negara atau pemerintah daerah dirugikan,” jelas Priyambudi.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi baik dari Satker, konsultan pengawas, perusahaan dan Pokja.

“Penyidik memutuskan bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk segera melengkapi alat bukti dan tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Nichita)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang
Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya
PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu
Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional
Yayasan Kanker Indonesia Lingga Diharapkan Jadi Pusat Edukasi
Pengendara Jatuh Hingga Patah Tulang Akibat Tumpahan Solar di Jalan Berindat
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PT Timah Tbk Konsisten Dukung Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Santri di Lingkar Tambang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Kejari Karimun Teken MOU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

PT Timah Tbk Dukung Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemakaman Tanjung Ratu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Samsat Lingga Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Semangat Santri Dabo Singkep Warnai Peringatan Hari Santri Nasional

Zona Terkini