TERKINI

Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun, Desa Selat Mendaun Gelar Penyuluhan Hukum Berantas Mafia Tanah

Karimun, Zonamu.com – Kantor Desa Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun menggelar penyuluhan hukum tentang pertanahan pada, Senin (13/10/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT RW dan menghadirkan narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana.

Kepala Desa Selat Mendaun, Rusli mengatakan, pihaknya sengaja menggelar kegiatan ini demi mewujudkan kepastian hukum khususnya dalam bidang administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan penyuluhan yang diberikan pihak Kejaksaan ini, kami perangkat desa, RT RW dan masyarakat dapat mengerti dan dapat terhindar dari jebakan praktek para mafia tanah yang akan berujung pada pidana,” kata Rusli.

Kepala Desa Selat Mendaun, Rusli dalam sambutannya mengajak seluruh RT RW dan masyarakat menciptakan desa sadar hukum dan tertib administrasi pertanahan | Foto: Ami

Menurut Rusli, hukum pertanahan merupakan hal krusial yang harus diketahui seluruh perangkat desa RT RW serta masyarakat.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karimun yang telah bersedia menjadi narasumber dan berbagi pengetahuan serta solusi dalam menghadapi masalah hukum pertanahan. Terima kasih juga kepada seluruh peserta yang antusias untuk hadir,” ucap Rusli.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana memberikan materi tentang resiko hukum apabila bermain dengan mafia tanah.

“Dalam materi tadi saya meningkatkan kesadaran RT RW dan kepala desa agar berpedoman pada peraturan yang berlaku setiap hendak mengeluarkan dokumen administrasi pertanahan,” ujar Verdinan.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana mengajak perangkat desa, RT RW dan masyarakat untuk menjauhi serta tidak terlibat dengan mafia tanah | Foto: Ami

Para mafia tanah, kata Verdinan, selalu ada dan kerap kali memanfaatkan jabatan kepala desa untuk mengincar potensi-potensi yang ada.

“Untuk itu saya harapkan RT RW dan kepala desa agar patuh terhadap peraturan Bupati Karimun, serta selalu berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen penting berkaitan dengan pertanahan,” ucap Verdinan.

Kedepan, ungkap Verdinan, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ada permasalahan hukum yang dialami, pintu Kejaksaan Negeri Karimun terbuka lebar untuk masyarakat.

“Kami mempunyai pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, jika masyarakat mempunyai permasalahan yang dialami, silahkan datang ke kantor dan melangsungkan konsultasi hukum gratis. Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun bukan hanya sekedar penindakan, namun juga memiliki pelayanan preventif,” pungkasnya mengakhiri.

admin

Recent Posts

Rotasi Jabatan Polres Lingga, Kapolres Tekankan Profesionalitas

Lingga, Zonamu.com - Kapolres Lingga memimpin langsung serah terima jabatan tiga pejabat strategis di Mapolres…

6 jam ago

ASN Lingga Tetap Semangat Ikuti Senam Sehat Bersama

Lingga, Zonamu.com - Di tengah berbagai kondisi yang tengah dihadapi Kabupaten Lingga, para Aparatur Sipil…

9 jam ago

Disperindagkop Lingga Tanam Kates Perkuat Ketahanan Pangan

Lingga, Zonamu.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga menanam sebanyak…

9 jam ago

Diskominfo Lingga Ikut Senam Sehat Perkuat Silaturahmi

Lingga, Zonamu.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga turut ambil bagian dalam kegiatan…

11 jam ago

Tak Buang Waktu, YKI Lingga Langsung Tancap Gas Bangun Pusat Kegiatan

Lingga, Zonamu.com - Usai pengukuhan pengurus pada Jumat 17 April 2026, Yayasan Kanker Indonesia (YKI)…

22 jam ago

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita Terkubur di Dabo Singkep

Lingga, Zonamu.com - Warga Dabo Singkep dibuat geger setelah penemuan sesosok mayat wanita yang terkubur…

23 jam ago