TERKINI

Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun, Desa Selat Mendaun Gelar Penyuluhan Hukum Berantas Mafia Tanah

Karimun, Zonamu.com – Kantor Desa Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun menggelar penyuluhan hukum tentang pertanahan pada, Senin (13/10/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT RW dan menghadirkan narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana.

Kepala Desa Selat Mendaun, Rusli mengatakan, pihaknya sengaja menggelar kegiatan ini demi mewujudkan kepastian hukum khususnya dalam bidang administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan penyuluhan yang diberikan pihak Kejaksaan ini, kami perangkat desa, RT RW dan masyarakat dapat mengerti dan dapat terhindar dari jebakan praktek para mafia tanah yang akan berujung pada pidana,” kata Rusli.

Kepala Desa Selat Mendaun, Rusli dalam sambutannya mengajak seluruh RT RW dan masyarakat menciptakan desa sadar hukum dan tertib administrasi pertanahan | Foto: Ami

Menurut Rusli, hukum pertanahan merupakan hal krusial yang harus diketahui seluruh perangkat desa RT RW serta masyarakat.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karimun yang telah bersedia menjadi narasumber dan berbagi pengetahuan serta solusi dalam menghadapi masalah hukum pertanahan. Terima kasih juga kepada seluruh peserta yang antusias untuk hadir,” ucap Rusli.

Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana memberikan materi tentang resiko hukum apabila bermain dengan mafia tanah.

“Dalam materi tadi saya meningkatkan kesadaran RT RW dan kepala desa agar berpedoman pada peraturan yang berlaku setiap hendak mengeluarkan dokumen administrasi pertanahan,” ujar Verdinan.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana mengajak perangkat desa, RT RW dan masyarakat untuk menjauhi serta tidak terlibat dengan mafia tanah | Foto: Ami

Para mafia tanah, kata Verdinan, selalu ada dan kerap kali memanfaatkan jabatan kepala desa untuk mengincar potensi-potensi yang ada.

“Untuk itu saya harapkan RT RW dan kepala desa agar patuh terhadap peraturan Bupati Karimun, serta selalu berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen penting berkaitan dengan pertanahan,” ucap Verdinan.

Kedepan, ungkap Verdinan, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ada permasalahan hukum yang dialami, pintu Kejaksaan Negeri Karimun terbuka lebar untuk masyarakat.

“Kami mempunyai pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, jika masyarakat mempunyai permasalahan yang dialami, silahkan datang ke kantor dan melangsungkan konsultasi hukum gratis. Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun bukan hanya sekedar penindakan, namun juga memiliki pelayanan preventif,” pungkasnya mengakhiri.

admin

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

7 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

13 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

15 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

16 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago