ZONA KARIMUN

Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar: Penyidik Pidum Polres Karimun Harus Belajar Lagi Hukum Acara Pidana

Karimun, Zonamu.com – Seorang jurnalis, Iskandar Tanjung menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karimun, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat pada, Rabu (23/4/2025).

Pria yang akrab disapa Tanjung mengatakan dirinya dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.

“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.

Dijelaskan Tanjung, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan camat yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK. Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.

Selanjutnya Tanjung berniat melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.

Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.

Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana,” kata Ronal mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin yang dijumpai di Polres Karimun.

(Rian)

admin

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

12 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

17 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

19 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

20 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago