Tanjungpinang, Zonamu.com – Sebanyak dua nelayan asal Indonesia telah diserahkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Nipah-321 di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia, Rabu (19/3/2025).
Dua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang sebelumnya ditangkap oleh APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, akibat dugaan pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap keduanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Selanjutnya, serah terima nelayan beserta kapalnya disepakati untuk dilakukan di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.
Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar pukul 09.00 WIB dan tiba di titik RV pada pukul 10.30 WIB.
Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pada pukul 10.50 WIB. Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, secara resmi menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.
Proses ini turut disaksikan oleh perwakilan APMM, Imigrasi Malaysia, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.
Penjemputan berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa melalui tindakan penegakan hukum.