Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika RS Lewat Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, didampingi Jaksa Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025) | Foto: Ami/Humas Kejari Karimun

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Karimun pada, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan surat ketetapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan penghentian penuntutan ini tertuang dalam SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025.

Jaksa menilai perkara RS layak diselesaikan di luar pengadilan karena memenuhi beberapa kriteria krusial yakni tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan pengedar.

“Selanjutnya, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa RS tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan terakhir bahwa keluarga atau wali tersangka telah memberikan surat jaminan agar ia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono melalui siaran persnya yang dikirim Humas Kejaksaan Negeri Karimun pada, Rabu (24/12/2025) malam.

Langkah ini sejalan dengan Perja Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang mengatur tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Meski tuntutan hukum pidana dihentikan, RS tidak serta merta bebas murni. Sesaat setelah menerima SKP2, tersangka langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Uniknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, RS juga diwajibkan menjalani sanksi sosial setelah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

“Setelah menyelesaikan rangkaian rehabilitasi, tersangka akan menjalani sanksi sosial sebagai petugas bersih-bersih dan marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan,” pungkasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk pulih sepenuhnya dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Empat Atlet Batam Didiskualifikasi, Panjat Tebing Tetap Digelar
Lingga Raih Lima Emas, Peluang Naik Peringkat Masih Terbuka
Panjat Tebing Porprov Kepri Batal, Puluhan Atlet Kecewa
Tim Voli Lingga Taklukkan Tim Tuan Rumah Tanjungpinang 3-2
Venue Porprov Kepri Disiapkan Bertahap, Pembinaan Atlet Jadi Target
Lingga Ditahan Bintan 1-1 di Porprov VI Kepri
KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah
Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Zona Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:14 WIB

Empat Atlet Batam Didiskualifikasi, Panjat Tebing Tetap Digelar

Selasa, 3 November 2026 - 16:08 WIB

Lingga Raih Lima Emas, Peluang Naik Peringkat Masih Terbuka

Selasa, 3 November 2026 - 11:12 WIB

Panjat Tebing Porprov Kepri Batal, Puluhan Atlet Kecewa

Senin, 2 November 2026 - 23:50 WIB

Tim Voli Lingga Taklukkan Tim Tuan Rumah Tanjungpinang 3-2

Senin, 2 November 2026 - 16:46 WIB

Venue Porprov Kepri Disiapkan Bertahap, Pembinaan Atlet Jadi Target

Zona Terkini

Perolehan medali Porprov Kepri VI tahun 2026 | Foto : AI

OLAHRAGA

Lingga Raih Lima Emas, Peluang Naik Peringkat Masih Terbuka

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:08 WIB

Puluhan atlet panjat tebing melakukan aksi protes setelah KONI Kepri membatalkan pertandingan panjat tebing | Foto : Ismail

OLAHRAGA

Panjat Tebing Porprov Kepri Batal, Puluhan Atlet Kecewa

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:12 WIB

Tim voli putra saat melawan tim tuan rumah Tanjungpinang | Foto : Wandi

OLAHRAGA

Tim Voli Lingga Taklukkan Tim Tuan Rumah Tanjungpinang 3-2

Senin, 2 Nov 2026 - 23:50 WIB