Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana Balita 2,5 Tahun

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam sidang perkara pembunuhan berencana anak di bawah umur di PN Tanjungbalai Karimun, Senin (22/12/2025) | Foto: Ami

Karimun, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Karimun secara tegas menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Doni alias Rajab dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Terdakwa yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak, membawa korban berinisial SA (2,5 tahun) ke kamar belakang rumah dan mengunci pintunya.

Kesal karena korban terus menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik yang sangat brutal secara berulang. Terdakwa diketahui memukul, menendang, mencubit, hingga membanting tubuh balita tersebut ke lantai yang mengakibatkan luka berat serta pendarahan hebat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski melihat korban sudah tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis. Sebaliknya, ia justru menutup hidung korban hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia. Hasil Visum et Repertum No. KF: 250616 memperkuat adanya tindak kekerasan tersebut.

JPU menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Adapun poin-poin yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dinilai sangat keji terhadap anak di bawah umur dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Poin selanjutnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa menyesal atas tindakannya serta perbuatan ini menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama sang ibu.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua butir obat Bodrexin 80 mg, minyak telon, dan botol air mineral kosong.

“Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, terutama pada kejahatan yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok rentan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono dalam siaran persnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah
Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov
Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding
Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi
Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Zona Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:50 WIB

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 November 2026 - 19:26 WIB

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Minggu, 1 November 2026 - 19:12 WIB

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 November 2026 - 08:11 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Zona Terkini

Wakil Ketua Umum I KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno | Foto : Wandi

TERKINI

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:50 WIB

Kontingen Kabupaten Lingga | Foto : Wandi

TERKINI

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:12 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi | Foto : Istimewa

TERKINI

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 08:11 WIB

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB