Tanjungpinang, Zonamu.com – Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Menyadari bahaya laten kejahatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan perang terhadap TPPO melalui pendekatan edukatif dan preventif.
Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, bersama tim, dengan sasaran utama para aparatur pemerintahan serta tokoh masyarakat, mereka yang berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan sosial dan moral masyarakat.
“TPPO bukan sekadar kejahatan, ini luka kemanusiaan. Ini bentuk paling nyata dari kegagalan kolektif kita jika tidak ditangani bersama,” kata Yusnar.
Yusnar menjelaskan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern, yang diatur dalam Protokol Palermo dan UU No. 21 Tahun 2007.
“Kejahatan ini mencakup seluruh rangkaian tindakan mulai dari perekrutan, pengangkutan, hingga eksploitasi manusia—sering kali dilakukan melalui kekerasan, ancaman, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya
Lebih menyayat, mayoritas korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat.
“Ironisnya, Kepulauan Riau bukan hanya menjadi daerah asal korban, tapi juga jalur transit utama menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Ini menjadikan Kepri sangat strategis sekaligus sangat rawan,” jelas Yusnar.
Data tahun 2024 mencatat Kepri termasuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak secara nasional. Ini adalah alarm serius, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat.
Kejahatan perdagangan orang tidak lagi hadir dalam wajah konvensional. Saat ini, modus TPPO semakin kompleks dan terselubung mulai dari pengiriman tenaga kerja ilegal, pernikahan pesanan, eksploitasi anak jalanan, hingga pemagangan fiktif yang menyesatkan.
Kejati Kepri menekankan bahwa penanganan TPPO tidak bisa bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara sistemik dan kolaboratif.
Beberapa langkah konkret yang disoroti dalam kegiatan tersebut seperti, Edukasi dan sosialisasi intensif ke masyarakat, terutama di wilayah-wilayah rawan migrasi ilegal, Penindakan tegas terhadap situs dan platform perekrutan ilegal, Pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja dan calo pengiriman TKI, Penguatan regulasi yang adaptif terhadap dinamika kejahatan transnasional, dan Penyediaan rehabilitasi yang layak dan manusiawi bagi para korban.
“Perang melawan perdagangan orang tak bisa dimenangkan sendirian. Ini harus jadi gerakan bersama lintas sektor, dari aparat hingga masyarakat akar rumput,” tegas Yusnar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa verifikasi yang jelas.
“Waspadai tawaran yang menjanjikan gaji besar, proses mudah, dan tanpa prosedur resmi. Itu bisa jadi pintu masuk menuju jurang eksploitasi,” tambahnya.(*)
Penulis : Wandi