Sidang Narkoba, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 3 WNA India yang Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

3 WNA India terancam hukuman mati kembali jalani sidang lanjutan | Foto: A.B

3 WNA India terancam hukuman mati kembali jalani sidang lanjutan | Foto: A.B

 

Karimun, Zonamu.com – Sidang kasus penyelundupan narkoba seberat 106 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun dengan menghadirkan tiga warga negara India sebagai terdakwa Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, Kamis 10 April 2025.

Ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun. Sidang kali ini, agenda utama adalah pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Yogi Kaharsyah menyampaikan bahwa sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum. Salah satunya terkait klaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyaksikan langsung tindak pidana yang dilakukan.

“Dalam hukum pidana dikenal adanya alat bukti tidak langsung atau kesaksian berantai. Tidak semua perkara harus ada saksi mata. Contohnya bisa dilihat dalam kasus kopi sianida dan kematian aktivis Munir,” ujar Yogi.

Ia juga mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Menurutnya, peran ahli seharusnya memberikan pendapat profesional, bukan kesaksian seolah mengetahui langsung jalannya kejahatan.

“Kami meragukan kapasitas ahli tersebut. Ia memberi keterangan layaknya saksi fakta, padahal fungsinya bukan itu. Bahkan menyebut sidang ini sebagai peradilan sesat karena tak menghadirkan saksi langsung. Padahal dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Agung, persidangan daring pun diperbolehkan,” ucapnya.

Dalam repliknya, JPU juga menanggapi soal bukti foto yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, foto tersebut ternyata sesuai dengan data dalam ponsel salah satu terdakwa.

“Alih-alih melemahkan dakwaan, foto itu justru memperkuat pembuktian kami. Dalam gambar terlihat mereka melakukan pekerjaan di dalam tangki, yang sebelumnya mereka sangkal dalam persidangan,” tegas Yogi.

Menutup tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna, menyatakan akan memberikan jawaban terhadap replik jaksa dalam sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2025, dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU.

“Tanggapan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa atau melalui kuasa hukum. Setelah itu, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai,” ujar Yona yang juga menjabat Ketua PN Karimun.

(A.B)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah
Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov
Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding
Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi
Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Zona Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:50 WIB

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 November 2026 - 19:26 WIB

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Minggu, 1 November 2026 - 19:12 WIB

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 November 2026 - 08:11 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Zona Terkini

Wakil Ketua Umum I KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno | Foto : Wandi

TERKINI

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:50 WIB

Kontingen Kabupaten Lingga | Foto : Wandi

TERKINI

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:12 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi | Foto : Istimewa

TERKINI

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 08:11 WIB

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB