Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu di Karimun Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan, agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa penyelundup 106 Kg narkoba jenis sabu | Foto: Rian

Suasana persidangan, agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa penyelundup 106 Kg narkoba jenis sabu | Foto: Rian

 

Karimun, Zonamu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Senin (24/3/2025) sore.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketiga WNA asal India tersebut masing-masing bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Tuntutan disampaikan JPU karena berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari negara Malaysia dengan berat sekitar 106 kilogram.

Dari pantauan di persidangan, JPU menyampaikan terdakwa Raju bertemu dengan seseorang di Singapura yang meminta dicarikan kapal untuk membawa narkoba.

Raju yang seorang teknisi kapal memanfaatkan pekerjaannya dengan mencari kapal untuk berangkat dari Malaysia ke Australia.

Akhirnya Ia menemukan kapal kargo bernama Legend Aquarius, yang belum lama selesai menjalani perbaikan di Malaysia.

Kepada pemilik kapal Legend Aquarius, Raju meminta agar bisa ikut pelayaran untuk mengawasi kapal bersama kapten dan sembilan awak.

Sebelum tertangkap, Raju bersama dua terdakwa Selvadurai dan Govindhasamy terlihat oleh para kru kapal menjaga beberapa kotak kayu palet di Pelabuhan. Mereka melarang para kru untuk membongkar ataupun mengangkut paket tersebut ke dalam kapal, dengan alasan akan diangkat menggunakan crane.

Tindakan tersebut dianggap JPU sebagai salah satu petunjuk menyelundupkan narkoba, karena melangkahi kewenangan kapten kapal. Sementara untuk tugas mereka adalah memperbaiki kerusakan kapal.

Tidak hanya itu saja, ketiga terdakwa meminta kapten dan para kru kapal Legend Aquarius untuk makan di luar. Mereka juga menyiapkan mobil dan uang bagi para kru. Setelah beberapa jam berlalu, ketiganya kemudian menyusul para kru ke tempat makan.

Setelah kembali ke kapal, para kru Legend Aquarius semakin curiga melihat kotak palet sudah terbongkar.

Kemudian kru juga mendapati sebuah kunci untuk membuka tangki bahan bakar hilang, serta ada baut yang catnya terkelupas.

Setelah diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen bahan bakar berisi kristal putih. Kapten kapal pun kemudian melaporkan hal tersebut ke BNN dan Bea Cukai.

Akhirnya saat melalui laut Indonesia, tepatnya di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan, pada tanggal 13 Juli 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan, ketiga terdakwa layak dituntut dengan hukuman mati jika melihat dari banyaknya barang bukti.

Selain itu, menurutnya tuntutan berat juga dapat memberikan efek kepada jaringan narkotika Internasional, serta sebagai wujud pelaksanaan program astacita Presiden Prabowo, terkait pemberantasan narkoba

“Kenapa kita tuntut mati, mungkin itu hanyalah fenomena gunung es, yang lolosnya berapa. Bagaimana generasi muda kita, kalau dibiarkan terus tidak ada efek jera, bangsa kita yang akan rugi kedepannya,” kata Priyambudi.

Terkait kasus tersebut, lanjut Priyambudi, pihaknya melalui Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. Namun karena kasus narkoba ektra ordinary crime, pihak kedutaan tidak terlalu memberikan pembelaan.

“Kita selalu melaporkan setiap tahapan persidangan. Kalau untuk pendampingan dari pengacara ada, karena ancaman yang sangat tinggi,”ujar Priyambudi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Lamerossa Ketaren selaku Ketua Majelis Hakim menunda persidangan, dan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025 mendatang.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari para tersangka,” ucapnya.

 

(Rian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah
Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov
Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding
Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi
Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Zona Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:50 WIB

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 November 2026 - 19:26 WIB

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Minggu, 1 November 2026 - 19:12 WIB

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 November 2026 - 08:11 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Zona Terkini

Wakil Ketua Umum I KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno | Foto : Wandi

TERKINI

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:50 WIB

Kontingen Kabupaten Lingga | Foto : Wandi

TERKINI

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Minggu, 1 Nov 2026 - 19:12 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi | Foto : Istimewa

TERKINI

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 08:11 WIB

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB