Pemuda di Tanjungpinang Nekat Rampok Nenek 71 Tahun Demi Modal Nikah

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampok seorang nenek berusia 71 tahun di Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi | Foto: Andri

Perampok seorang nenek berusia 71 tahun di Tanjungpinang berhasil diringkus Polisi | Foto: Andri

 

Tanjungpinang, Zonamu.com – RS (25), pemuda asal Tambelan, Kabupaten Bintan ini tak berdaya saat diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada, Senin (14/10/2024).

RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) setelah diketahui merampok seorang nenek berusia 71 tahun, di Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang pada, Rabu (21/8/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa tersangka melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi pengantar paket.

Kemudian, RS mengelabui, memukuli korban hingga babak belur dan merampas perhiasan serta ponsel milik korban.

Baca Juga :  HUT ke-49 PT Timah: Ratusan Warga Datangi Layanan Kesehatan Gratis di Bangka Selatan

Adapun motif pelaku yakni untuk mendapatkan uang guna membiayai pernikahannya. Namun, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka memukul nenek-nenek itu hingga babak belur,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

RS kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bintan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan milik korban yang telah dijual secara online.

“Barang bukti milik korban itu di antaranya; dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah ponsel, dirampas oleh tersangka. Kerugian yang dialami Maimunah diperkirakan mencapai Rp17 juta hingga Rp20 juta,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Dishub Lingga Diskusikan Solusi Perluasan Lahan Parkir di Pelabuhan Jagoh

Setelah melakukan perampokan, RS melarikan diri ke Pulau Bintan dengan membawa barang curiannya, yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan sebagai modal untuk menikah.

“Kata tersangka, sebagian besar uang tersebut juga dipakai untuk bermain judi online,” terang Kapolres.

 

(Andri)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja
Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dari Ruang Kerja ke Arena Laga, Kisah Waisya Hidayat Atlet Tenis Meja PT Timah
Berita ini 0 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan Penambang Bahas Solusi Lapangan Kerja

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Ringankan Beban Keluarga, PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ropianti Korban Salah Sasaran Penyiraman Air Keras

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB