ZONA LINGGA

Usai Divonis Kasus Investasi Bodong Safaringga Kembali Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.(*)

Saswandy

Recent Posts

Tim Voli Lingga Taklukkan Tim Tuan Rumah Tanjungpinang 3-2

Tanjungpinang, Zonamu.com -Tim bola voli Kabupaten Lingga berhasil mengalahkan Tanjungpinang dengan skor 3-2 dalam pertandingan…

4 jam ago

Venue Porprov Kepri Disiapkan Bertahap, Pembinaan Atlet Jadi Target

Tanjungpinang, Zonamu.com - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri VI Tahun 2026 tidak hanya menjadi…

12 jam ago

Lingga Ditahan Bintan 1-1 di Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Tim sepak bola Kabupaten Lingga harus puas berbagi poin setelah bermain imbang…

18 jam ago

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Tanjungpinang, Zonamu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) diminta tidak memaksakan seluruh…

1 hari ago

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Tanjungpinang, Zonamu.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga sportivitas…

1 hari ago

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Tanjungpinang, Zonamu.com - Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 resmi dibuka…

1 hari ago