ZONA LINGGA

PT CPM Garap 11.540 Hektare Laut, PNBP dan Royalti Masih Jadi Tanda Tanya

Lingga, Zonamu.com – PT CPM di Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Keruk 11.540 Hektare Timah Laut, Legalitas PKKPRL, PNBP hingga Royalti Daerah Dipertanyakan.

Pasalnya, aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT CPM tersebut kembali menjadi sorotan.

Selain mempertanyakan legalitas pemanfaatan ruang laut, sejumlah pihak juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap negara maupun daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari pembayaran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, hingga royalti yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang sumber menyebutkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lingga disebut tidak pernah menerima royalti dari aktivitas produksi timah di wilayah tersebut.

“Yang kita ketahui sejauh ini tidak pernah ada royalti kepada daerah khususnya Lingga,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di perairan laut Pulau Pekajang.

Berdasarkan penelusuran media ini melalui laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di wilayah Kabupaten Lingga.

Ketiga izin tersebut meliputi:
– IUP Nomor 81200121122260011 seluas 4.200 hektare.
– IUP Nomor 8120012112226001 seluas 2.940 hektare.
– IUP Nomor 8120012112226014 seluas 4.410 hektare.

Total luas wilayah laut yang dikelola mencapai 11.540 hektare.

Besarnya wilayah konsesi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pembayaran PKKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mengacu pada informasi yang diperoleh media ini, besaran tarif PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut disebut mencapai sekitar Rp18.680.000 per hektare.

Apabila dikalkulasikan terhadap total luas 11.540 hektare, nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp215.567.200.000.

Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT CPM maupun instansi terkait mengenai apakah kewajiban PKKPRL tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain PKKPRL, publik juga mempertanyakan besaran RKAB yang disetujui pemerintah, volume produksi timah yang telah dihasilkan, jumlah penjualan, pembayaran PNBP, serta kontribusi penerimaan negara lainnya selama perusahaan beroperasi.

Berdasarkan data kepemilikan yang ditelusuri melalui laman MODI, kepemilikan saham PT Cipta Persada Mulia tercatat berada di bawah Prima Dredge Teams.

Diketahui, PT Prima Dredge Teams atau Prima Group merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan timah yang berdiri sejak tahun 2007.

Perusahaan tersebut memiliki fasilitas peleburan timah (smelter) di Batam, area pertambangan di Bangka dan Tanjung Balai Karimun, serta membawahi sejumlah anak perusahaan, termasuk PT Cipta Persada Mulia.

Sementara itu, sumber internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan timah di laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Menurut sumber tersebut, selain mengantongi IUP, perusahaan juga wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Izin tambang timah di laut adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Perusahaan juga wajib melengkapi PKKPRL dari KKP dan izin AMDAL.

“Seluruh kegiatan harus sesuai ketentuan agar tidak memasuki zona tangkap nelayan maupun kawasan konservasi,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.

Aktivitas penambangan di perairan Pekajang ternyata telah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Lingga pertama, Daria.

Persoalan legalitas sebenarnya pernah menjadi perhatian publik. Pada tahun 2020, mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Rony Kurniawan, secara terbuka mempertanyakan izin operasional PT CPM.

Kala itu, Rony menyatakan hasil pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas operasional perusahaan masih dipersoalkan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” ujar Rony saat itu.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban. Apakah seluruh izin, termasuk PKKPRL dan AMDAL, telah dipenuhi?

Berapa volume produksi timah yang telah dihasilkan selama bertahun-tahun? Berapa PNBP yang telah disetor kepada negara?

Apakah kewajiban PKKPRL telah dibayarkan kepada KKP?

Mengapa Kabupaten Lingga disebut tidak pernah menerima manfaat yang signifikan dari aktivitas pertambangan tersebut?

Serta bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungan dan ruang tangkap nelayan?

Upaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Cipta Persada Mulia, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten Lingga.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

4 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

10 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

12 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

13 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

1 hari ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

1 hari ago