TERKINI

Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam

 

Batam, Zonamu.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam penggerebekan ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 orang pria sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti aktivitas penambangan pasir ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini bermula pada saat Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi Zebra Seligi 2024 pada, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 21.00 Wib di simpang Kepri Mall.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Barelang menindak sebuah truk bermuatan pasir yang terbukti melanggar ketentuan.

“Berawal dari penertiban itu, kami berkordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri asal usul sumber pasir yang dimuat oleh truk tersebut,” ujar AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada, Senin (28/10/2024).

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan, informasi yang di peroleh, mereka membeli pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2024, personel Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Kegiatan itu langsung kita hentikan, dan kita mengamankan 3 orang yakni ES, K dan R alias B beserta barang bukti yang dilakukan untuk penambangan pasir,” ungkap AKBP Ade Kuncoro.

Adapun peran para tersangka yakni, ES sebagai pemilik mesin sedot, K sebagai pengawas lapangan dan R alias B sebagai supir dump truk.

“Pengungkapan kasus terhadap penambangan pasir secara ilegal ini merupakan atensi langsung bapak Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, karena kegiatan ini sangat berdampak pada kerusakan lingkungan,” terangnya.

Selain 3 tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit dump truk bermuatan pasir, 1 unit mesin sedot pasir, 1 unit sekop, 1 unit pipa paralon, 1 unit selang dan gerobak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

 

(Dian)

admin

Recent Posts

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Tanjungpinang, Zonamu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) diminta tidak memaksakan seluruh…

6 jam ago

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Tanjungpinang, Zonamu.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga sportivitas…

6 jam ago

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Tanjungpinang, Zonamu.com - Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 resmi dibuka…

6 jam ago

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Lingga, Zonamu.com - Cabang olahraga (cabor) atletik Kabupaten Lingga menorehkan hasil positif dengan mengoleksi empat…

17 jam ago

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

1 hari ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

1 hari ago