ZONA KARIMUN

Kolaborasi dengan Kejari Karimun, Pemdes Selat Mendaun Gelar Penyuluhan Hukum

Karimun, Zonamu.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Selat Mendaun, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun menggelar penyuluhan hukum untuk masyarakat pada, Rabu (31/7/2024).

Dalam kegiatan ini, Pemdes Selat Mendaun mendatangkan 3 narasumber berkompeten dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Penyuluhan Hukum Jaksa Jaga Desa dan Tupoksi JPN (Jaksa Pengacara Negara) ini diikuti Kepala Desa (Kades) Selat Mendaun Rusli, perwakilan Camat Selat Gelam Edy, aparatur desa, TP-PKK, Perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) UIN, RT, RW, Kepala Dusun dan sejumlah Kepala DPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades Selat Mendaun, Rusli mengatakan bahwa pihaknya sengaja menganggarkan kegiatan penyuluhan ini demi memberikan pemahaman hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Jaksa yang bersedia menjadi narasumber dan memberikan pengetahuan mengenai hukum kepada masyarakat khususnya kami pemerintah desa,” ujar Rusli.

Rusli berharap, materi yang disampaikan narasumber bisa dicerna dan diterapkan oleh seluruh pemerintah desa, demi menjaga ketertiban administrasi dan Hal-hal yang tidak diinginkan lainnya terjadi.

“Dengan kegiatan ini, kami khususnya pemerintah desa tahu tentang peran kami, sehingga akan berusaha tidak melanggar hukum saat melakukan tugas dan kewajiban,” ungkapnya.

Kedepan, kata Rusli, kegiatan serupa juga akan terus digelar di Desa Selat Mendaun.

Sementara narasumber, Verdinan Pradana SH yang juga merupakan Kepala Subseksi A Kejaksaan Negeri Karimun mengatakan bahwa program Jaksa Jaga Desa ini merupakan program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.

“Program ini dilaksanakan sebagai upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya,” ucap Verdinan Pradana SH.

Jaksa jaga desa, ungkap Verdinan, ditujukan untuk membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

“Program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai dari dana desa,” ungkapnya.

Dalam penyuluhan hukum ini, narasumber juga memaparkan tentang tugas, pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Termasuk juga tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum Lain.

(Bustomi)

admin

Recent Posts

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Lingga, Zonamu.com - Cabang olahraga (cabor) atletik Kabupaten Lingga menorehkan hasil positif dengan mengoleksi empat…

8 jam ago

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

17 jam ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

23 jam ago

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Lingga, Zonamu.com - Wakil Bupati Lingga Novrizal memberikan apresiasi kepada 11 cabang olahraga (cabor) yang…

2 hari ago

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Lingga, Zonamu.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melepas kontingen Kabupaten Lingga yang akan berlaga pada…

2 hari ago

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Lingga, Zonamu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Transiswara Adhi, mengapresiasi kinerja…

2 hari ago