TERKINI

DJBC Kepri Musnahkan BMN Hasil Tegahan 2022-2025 Senilai Rp 5 Miliar

Karimun, Zonamu.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri bersama KPBBC Tipe Madya B Karimun melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (HMMM), eks penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai tahun sejak tahun 2022-2025, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan barang dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat, bertempat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Seluruh BMN yang dimusnahkan ini merupakan dari hasil 244 penindakan yang dilakukan oleh DJBC Kepri dan KPPBC Karimun di bidang kepabeanan dan cukai. Di mana 78 pelanggaran diamankan oleh DJBC dan 166 penindakan dilakukan oleh KPPBC Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.

Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Kepala Kantor DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Kepri dari peredaran barang ilegal.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh instansi. Kami akan terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan agar barang-barang ilegal tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Adhang saat konferensi pers di Kantor DJBC Kepri.

Dikatakan Adhang, dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Karimun Kepri terus melukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.

Yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Nilai barang yang dimusnahkan Rp 5,4 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,5 Miliar. Untuk tersangkanya tidak ada,” ucapnya.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan Forkopimda Karimun, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun, dan Satpol PP Karimun.

admin

Recent Posts

Tim Voli Lingga Taklukkan Tim Tuan Rumah Tanjungpinang 3-2

Tanjungpinang, Zonamu.com -Tim bola voli Kabupaten Lingga berhasil mengalahkan Tanjungpinang dengan skor 3-2 dalam pertandingan…

4 jam ago

Venue Porprov Kepri Disiapkan Bertahap, Pembinaan Atlet Jadi Target

Tanjungpinang, Zonamu.com - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri VI Tahun 2026 tidak hanya menjadi…

11 jam ago

Lingga Ditahan Bintan 1-1 di Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Tim sepak bola Kabupaten Lingga harus puas berbagi poin setelah bermain imbang…

18 jam ago

KONI Pusat Dorong Kepri Prioritaskan Cabor Potensial Daerah

Tanjungpinang, Zonamu.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) diminta tidak memaksakan seluruh…

1 hari ago

Ansar Tegaskan Sportivitas, Keselamatan Atlet Jadi Prioritas di Porprov

Tanjungpinang, Zonamu.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga sportivitas…

1 hari ago

Porprov Kepri VI Resmi Dibuka, Tujuh Daerah Siap Bertanding

Tanjungpinang, Zonamu.com - Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI Tahun 2026 resmi dibuka…

1 hari ago