Petugas DJBC Kepri saat menangkap kapal pembawa rokok ilegal di Perairan Kabupaten Karimun | Foto: Nichita
Karimun, Zonamu.com – Upaya penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Kabupaten Karimun berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri pada, Sabtu (26/10/2024).
Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, sesaat setelah melihat kapal tersebut, dengan kapal patrolinya, petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah satu juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Nichita)
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…