ZONA LINGGA

DBH Minerba Rp4,06 Miliar Masuk Lingga, Besaran Royalti PT CPM Tak Diketahui

Lingga, Zonamu.com – Besaran royalti yang disetorkan PT Citra Persada Mulia (PT CPM) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga hingga kini belum dapat dipastikan.

Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) yang disalurkan pemerintah pusat tidak mencantumkan rincian kontribusi dari masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data pada portal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, alokasi DBH SDA Minerba untuk Kabupaten Lingga tahun 2026 tercatat sebesar Rp4,06 miliar. Hingga 15 Juli 2026, realisasi penyalurannya mencapai Rp1,69 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Ardiantia, mengatakan angka tersebut merupakan Dana Bagi Hasil yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan yang kemudian disalurkan pemerintah pusat kepada daerah.

“Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Ardiantia, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan dana tersebut tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melainkan disalurkan melalui mekanisme TKDD dan dicatat dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau itu uangnya tidak masuk ke Bapenda, masuknya ke BPKAD. Itu dana yang diberikan pemerintah pusat melalui TKDD. Di situ ada Dana Bagi Hasil SDA Minerba dari royalti, tetapi tidak disebutkan berasal dari perusahaan mana,” ujarnya.

Menurut Ardiantia, jika dibandingkan dengan kapasitas produksi yang dilaporkan perusahaan, besaran DBH yang diterima Kabupaten Lingga dinilai masih sejalan dengan volume produksi yang relatif kecil.

“Kalau dilihat dari pelaporan kapasitas produksi mereka, dengan sekitar Rp4 miliar yang didapatkan memang cocok karena produksinya masih sedikit,” jelasnya.

Meski demikian, Ardiantia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menjelaskan secara rinci mekanisme perhitungan maupun pembagian royalti karena tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam lebih berfokus pada pembinaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Terkait CSR, ia menyebut kontribusi PT Citra Persada Mulia justru dinilai cukup baik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, nilai CSR perusahaan sekitar Rp20 juta per tahun, namun realisasi yang diberikan disebut melebihi ketentuan tersebut.

“Kalau CSR dari PT Citra Persada Mulia berdasarkan Perda sekitar Rp20 juta setiap tahun. Namun mereka memberikan lebih dari itu. Bahkan ada beberapa perusahaan tambang lain yang kami tagih CSR-nya justru tidak memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.(*)

Saswandy

Recent Posts

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Tanjungpinang, Zonamu.com - Kota Tanjungpinang kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan…

5 jam ago

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Batam, Zonamu.com - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Daerah…

11 jam ago

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Lingga, Zonamu.com - Wakil Bupati Lingga Novrizal memberikan apresiasi kepada 11 cabang olahraga (cabor) yang…

1 hari ago

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Lingga, Zonamu.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, melepas kontingen Kabupaten Lingga yang akan berlaga pada…

1 hari ago

Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga

Lingga, Zonamu.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Transiswara Adhi, mengapresiasi kinerja…

2 hari ago

Menapak Jejak Sejarah Melayu, Kajati Kepri Ziarah ke Lingga

Di tengah perjalanan tugasnya di Kabupaten Lingga, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Transiswara…

2 hari ago