Kejari Lingga Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka kepada WP, selaku pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Amriyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai penyedia resmi proyek. Namun, pelaksanaan di lapangan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Lingga. Meski mengetahui, YR tidak melakukan upaya pencegahan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi
Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri
Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan
Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri
Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri
Kajati Kepri Apresiasi Kinerja Kejari Lingga
Menapak Jejak Sejarah Melayu, Kajati Kepri Ziarah ke Lingga
Forum Bandara Sehat Dibentuk, Karimun Bidik Bandara Ramah Lingkungan

Zona Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 08:11 WIB

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Sempena Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta dari Berbagai Organisasi dan Paguyuban Ikuti Seminar Kebangsaan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Wabup Novrizal Apresiasi 11 Cabor Lingga yang Mandiri di Porprov Kepri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Zona Terkini

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi | Foto : Istimewa

TERKINI

Atletik Lingga Sabet Empat Emas, Dua Berstatus Eksibisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 08:11 WIB

Ketua PB Porprov Kepri Asmin Patros saat kata sambutan | Foto : Wandi

TERKINI

Asmin Patros Ungkap Dinamika Persiapan Porprov VI Kepri

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri | Foto : Wandi

TERKINI

Wabup Lingga Lepas Kontingen Cabor Porprov VI Kepri

Jumat, 30 Okt 2026 - 17:50 WIB